PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA

PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA

Maksud dan tujuan

  1. Sebagai upaya peningkatan dan pemerataan kesempatan belajar bagi para mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi namun secara ekonomi tidak atau kurang mempunyai kemampuan tetapi ada juga yang tidak berdasarkan kemampuan ekonomi.,
  2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena kurang mampu membiayai pendidikaan.
  3. Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi, baik tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional dalam kegiatan penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan prestasi dan motivasi bagi mahasiswa lainnya.

 

Persyaratan

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif S1 mulai Semester I sampai dengan Semester VIII (Bidik Misi) dan Semester III sampai dengan Semester VIII (beasiswa PPA), dan untuk beasiswa lainnya tergantung permintaan dari penyandang dana/sponsor. Persyaratan Administrasi mengajukan beasiswa yaitu sebagai berikut :

  1. Copy Kartu Mahasiswa
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Copy Transkrip Akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di masing-
    masing fakultas, IPK minimal Tergantung Ketentuan Penyandang dana
  4. Semester (tergantung ketentuan penyandang dana).
  5. Copy kartu keluarga
  6. Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan mencantumkan penghasilan orang tua perbulan (bagi mahasiswa yang ekonomi orang tuanya tidak mampu)
  7. Surat keterangan penghasilan orang tua/Wali pemohon   yang disahkan oleh pihak yang berwenang (PNS oleh bagian keuangan sedangkan swasta oleh Lurah/Kepala Desa).
  8. Surat keterangan tidak menerima beasiswa lain, diketahui oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Rektorat serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk beasiswa yang dikelola oleh Fakultas.
  9. Pas Photo 4 x 6 cm (diusahakan agar memakai jaket almamater) sebanyak 1 lembar.

Kewajiban Penerima Beasiswa

  1. Memanfaatkan dana yang diperoleh untuk meningkatkan prestasi akademik.
  2. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan baik tingkat Fakultas mupun Universitas.
  3. Melaporkan kemajuan prestasi belajar (Transkrip Akademik).

 

Pemutusan/Pemberhentian Beasiswa

  1. Penerima beasiswa meninggal dunia.
  2. Telah menyelesaikan studinya.
  3. Mengundurkan diri.
  4. Prestasi yang bersangkutan menurun.
  5. Terputusnya lembaga donatur.
  6. Data yang diberikan tidak benar.
  7. Melanggar peraturan / ketentuan yang berlaku di Universitas maupun Fakultas.

 

Prosedur Pemberian Beasiswa

  1. Penyandang dana memberikan tawaran beasiswa beserta petunjuk pelaksanaannya melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
  2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengirimkan tawaran beasiswa beserta petunjuk pelaksanaannya melalui Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni kepada masing-masing Fakultas.
  3. Wakil Dekan III masing-masing Fakultas mengirimkan usulan calon penerima beasiswa ke Universitas berdasarkan kuota dan petunjuk pelaksanaan dari Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
  4. Pengelola beasiswa (Subbag Kesejahteraan Mahasiswa) menghimpun usulan-usulan dari Fakultas dan selanjutnya mengolah sesuai petunjuk dan ketentuan yang telah
    ditetapkan oleh penyandang dana.
  5. Penerbitan Surat Keputusan Rektor/penyandang dana tentang mahasiswa penerima beasiswa dilakukan oleh Subbag Kesejahteraan Mahasiswa Universitas.
  6. Pengelola beasiswa Subbag Kesejahteraan Mahasiswa akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan/permintaan penyandang dana/sponsor.
  7. Setelah beasiswa di kirim oleh ke rekening Rektor, selanjutnya beasiswa ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa penerima beasiswa.

Sistem Pencairan Beasiswa

  1. Mahasiswa menyerahkan copy rekening tabungan (tergantung penyandang dana) ke
    Subbag Kesejahteraan Mahasiswa Rektorat untuk direkap
  2. Apabila dana beasiswa sudah masuk di rekening Rektor Universitas Lambung
    Mangkurat dan atau Bank yang di tunjuk, selanjutnya Pengelola beasiswa meminta
    kepada pihak bank untuk mentransfer dana beasiswa ke rekening masing-masing
    mahasiswa
  3. Pencairan beasiswa tergantung dari pihak penyandang dana, ada yang perbulan,
    pertriwulan maupun persemester

 

Besar dan Lamanya Masa Pemberian Beasiswa

Besar dan lamanya masa pemberian beasiswa tergantung kepada penyandang dana, masa
pemberian beasiswa pada umumnya berlaku selama satu tahun (12 bulan) terhitung dari 01
Januari s.d. 31 Desember tahun bersangkutan.

 

Sistem Pelaporan
Pelaporan pertanggung jawaban penyaluran dilakukan sesuai ketentuan dari pihak
penyandang dana.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
Gedung Rektorat Lantai 1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Telp. 0511 – 3304177

email: subbag.kesejahteraanmahasiswa@ulm.ac.id